Profil Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang

 Profil Desa Tawangrejo 


Desa Tawangrejo merupakan desa yang terletak di Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun. Desa ini berbatasan langsung dengan Utara Desa Kebonagung, selatan Desa Morang,  Timur Desa Gemarang, serta  barat Desa Randualas. Luas wilayah desa ini kurang lebih mencapai 5.965,2 Ha. Desa Tawangrejo terdiri dari 7 dusun yakni, Plosorejo, Tawangrejo, Babadan, Ngukiran, Sampung, Tebon, dan Gemuruh

Mata pencaharian penduduk Desa Tawangrejo adalah Petani, Buruh Tani, Pegawai Negeri Sipil, Peternak, TNI, Pedagang Keliling, Tukang Kayu, Tukang Batu, Pembantu Rumah Tangga Pensiunan, Perangkat Desa, Supir, Jasa Penyewaan Peralatan Pesta, Pemulung, Pengrajin Industri Rumah Tangga Lainnya, Tukang Jahit, Karyawan Honorer, Tukang Cukur, Tukang Las, Pemuka Agama, Anggota Legislatif, Satpam. Pada tahun 2022, jumlah penduduk laki-laki mencapai 3.598 orang dan penduduk perempuan 3.596 orang. Usia Produktif mencapai sekitar 5.521 orang, dengan mata pencaharian mayoritas sebagai Buruh Tani sekitar 1.985 orang. 

Sejarah Desa

Menurut sumber cerita dari para sesepun Desa Tawangrejo, bahwa terjadinya Desa Tawangrelo erat kaltanya dengan selarah Kabupaten Madiun itu sendiri, yaitu pada masa kerajaan Mataram Islam mempertuas wilayahnya di kabupaten Madlun, Pasukan Mataram dari Bolonegoro yang akan menaklukkan Kabupaten Madiun bermarkas di wilayah Desa Tawangrejo yaitu di Punden Ngukiro Tawu yang mash berupa hutan setelah pasukan berhasil menaklukan kabupalen Madiun dan kembali ke Mataram banyak dari mereka yang selalu teringat Tawang-lawang ) yaitu, desa hutan yang pernah menjadi markas mereka. Maka dengan berjalannya perkembangan jaman makan desa tersebut di beri nama Tawangrejo dengan dusun perlama dari utara yaitu Dusun Ngukiro Tawu yang sekarang di beri nama Dusun Ngukiran.

Visi

Menjadi Kepala Desa yang bersih, transparan dan amanah dalam rangka mewujudkan masyarakat Desa Tawangrejo yang Kompak, Dinamis, Kreatif, Inovatif, Mandiri, Santun dan Berkepribadian

Misi 

1. Mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan terpercaya, bersin, terbebas dari korupsi serta bentuk- bentuk penyelewengan lainnya; 

2. Meningkatkan dan memperbaiki kinerja Perangkat Desa seria Pelayanan Publik lainnya; 

3. Menjaga kerukunan antara Kepala Desa dan Perangkat Desa bersama Lembaga; 

4. Terwujudnya transparansi dan profesionalisme dalam menyelenggarakan pemerintahan; 

5. Meningkatkan rasa aman terhadap masyarakat;

6. Menciptakan keamanan dengan menggalakkan siskamling; 

7. Meningkatkan kesehatan masyarakat dengan meningkatkan kualitas Posyandu serta menekan angka stunting sesai program kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah; 

8. Melaksanakan pembangunan Desa berdasarkan Demokrasi,Kebersamaan, Keadilan serta Kemandirian;

9. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berkeadilan sosial;

10. Melakukan silaturahmi dengan tokoh agama sesering mungkin.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan 





Komentar